Hukum

Tolak Berdamai dengan Anggota DPRD Maluku Utara, Pelapor Beberkan Sejumlah Alasan

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi. Laijou/Cermat

Ternate, Hpost – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Amin Drakel tetap dilanjutkan. Ini karena Fayakun, pelapor kasus tersebut menolak untuk berdamai.

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Meski, Polda Maluku Utara telah memberikan peluang restorative justice dalam kasus tersebut.

Amin Drakel yang merupakan anggota DPRD Maluku Utara dilaporkan Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020.

Baca Juga:

Kuasa hukum Fayakun, Darwis M. Said kepada wartawan mengatakan, kliennya menolak berdamai. Pasalnya, alat bukti dalam kasus tersebut sudah cukup. Selain itu, kasus ini juga sudah akan di tahap II ke Kejati Maluku Utara.

“Tetap diproses, karena kasus ini sudah cukup alat bukti. Langkah restorative justice secara kekeluargaan sudah dilakukan berulang kali, tetapi Dokter Amin tidak pernah menuruti apa yang telah disepakati,” tegas Darwis di Ternate, Selasa 21 September 2021.

Darwis bilang, dalam pertemuan antara Amin dengan suami Fayakun sebelumnya disepakati ganti rugi yang harus dibayarkan Amin. Jika dibayar, Fayakun akan mencabut laporannya.

“Ternyata dia bohong. Semua kesepakatan tidak dilaksanakan. Jadi perkara ini tetap harus naik, karena langkah mediasi sudah berulang kali. Jika Amin memenuhi permintaan sebelumnya, kasus tersebut sudah selesai,” akunya.

Ia menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum. Apalagi dalam kasus tersebut buktinya cukup kuat.

“Jadi selama ini perkara tidak dilimpahkan ke jaksa ini sebenarnya ada apa? Berarti dia kebal hukum. Berkas sudah lengkap, ada apa sehingga Ditreskrimsus tidak limpahkan?” pungkas Darwis mempertanyakan.

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga