Penganiayaan

Aniaya Istri Orang, Polisi di Maluku Utara Divonis 2 Tahun Penjara

Tersangka Irwandi saat sidang putusan, pada 25 September 2023 || Foto: Istimewa

Ternate - AIPDA Irwandi Mudasir alias Wandi, oknum polisi yang bertugas di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap istri rekan polisinya. Ia divonis 2 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis tersebut pada zidang, yang berlangsung pada Senin 25 September 2023.

Ketua Majelis Hakim Ulfa Rery dengan Budi Setiawan dan Irwan Hamid sebagai hakim anggota, menyatakan
terdakwa Irwandi Mudasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam seperti yang didakwakan. Putusan itu ditetapkan Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Irwandi," kata Hakim.

Masa penahanan dan penangkapan terdakwa dihitung sebagai pemotongan pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, terdapat hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat, dan sebagai anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.

Di sisi lain, terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulanginya, dan merupakan tulang punggung keluarga, yang menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Irwandi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga