Hukum

Kasus Sudah Penetapan Tersangka, Polda Maluku Utara Baru Membuka Peluang Mediasi

Polda Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kepolisian Daerah Maluku Utara memberi peluang kepada Amin Drakel, anggota DPRD Malut tersangka kasus UU ITE, untuk berdamai dengan Fayakun Wattih, pelapor kasus tersebut.

Padahal Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Namun, belum dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sejauh ini berkas Amin telah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejati. Polda pun telah melayangkan panggilan sebagai tersangka untuk dilakukan tahap II. Hanya saja panggilan tersebut belum dipenuhi.

Baca Juga:

Lantaran tak kunjung digelar tahap II terhadap politisi PDI-P tersebut, Kejati melayangkan P21A ke Ditreskrimsus.

Amin dilaporkan Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020 lalu atas tudingan pencemaran nama baik.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin kepada awak media mengatakan, pihaknya telah memanggil tersangka untuk membuka pelaksanaan restorative justice.

“Sekarang kita berikan kepada tersangka untuk melakukan pendekatan untuk dilakukan perdamaian. Lain dengan berita-berita yang mengarah ke ras, suku, agama, kalau itu tidak perlu kita restorative justice,” jelas Risyapudin, Senin 20 September 2021.

Menurutnya, langkah ini merupakan peraturan dari Mabes Polri. Karena itu Polda memanggil Amin untuk membuka ruang mediasi.

“Karena kasus ini tidak berdampak dengan perpecahan ras, suku ataupun agama, karena ini masuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan,” katanya.

Risyapudin bilang, saat ini pihaknya masih melakukan restorative justice. Jika ada pihaknya akan menyelesaikan.

“Iya (mediasi), kata Pak Presiden mengenai pelanggaran di bidang ITE, mana yang bisa di-restorative justice dan mana yang kita proses sampai lanjut,” ucapnya.

Disentil mengenai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang telah melayangkan surat P21A, Risyapudin bilang langkah restorative justice masih bisa dilakukan.

“Iya, masih bisa peluang itu,” pungkasnya

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga