Hukum
Mantan Ketua Jalani Proses Hukum, Ini Sikap Tegas Gerindra Maluku Utara

Ternate, Hpost – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara, menyerahkan kasus Mantan Ketua Wahda Z Imam, sepenuhnya kepada kepolisian.
Anggota DPRD Maluku Utara ini sementara menyandang status tersangka dalam kasus dugaan melawan Polantas.
Wahda juga tengah dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan. Kasus tersebut saat ini tinggal menunggu dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif kepada awak media mengatakan, Gerindra tetap menghormati penegakan hukum. Meski begitu, partai juga menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
“Tentu partai akan mengambil langkah-langkah yang bersifat tegas sesuai dengan prosedur hukum yang tengah berlangsung,” tegas Muhaimin di ruang kerjanya, Senin 20 September 2021.
Muhaimin bilang, jika pada akhir proses hukum Wahda terbukti bersalah, partai akan mengambil langkah tegas.
“Sekarang kita berikan kesempatan kepada Pak Wahda untuk menjalani proses hukum,” ucapnya.
Muhaimin menambahkan, partai akan mengambil langkah yang lebih tegas jika ke depannya telah ada putusan pengadilan inkrah.
“Akan ada langkah yang lebih tegas lagi, tetapi kita bersama harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Komentar