Partai Gerindra

Lengser dari Pimpinan DPRD Maluku Utara, Wahda Minta Sahril Ganti Doi

Wahda Usman, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Wahda Usman dicopot dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Maluku Utara. Atas pencopotan itu Wahda meminta ganti rugi kepada penggantinya sebesar Rp 300 juta.

Wahda dicopot lewat Surat Keputusan Nomor 06-0104/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Tahun 2021-2024.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Posisi Wahda digantikan Sahril Tahir, anggota Fraksi Gerindra, yang sebelumnya juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

Wahda yang dikonfirmasi menyatakan, dirinya sudah cukup banyak berkontribusi terhadap partai. Selama menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra lalu, ia berhasil menempatkan 5 kursi untuk Gerindra di DPRD Malut.

“Menempatkan saya sebagai pimpinan itu pun tidak gratis, karena dapat SK partai sebagai syarat jadi pimpinan dewan pun harus saya bayar Rp 300 juta,” ungkapnya, Jumat 2 Juli 2021.

Wahda meminta penggantinya mengganti uang yang ia setorkan ke DPP tersebut.
“Kalau diganti, silahkan saja. Tapi gimana dengan Rp 300 juta yang saya setor ke DPP Gerindra itu? Gimana kalau Sahril mau ganti, please, tapi ganti uang saya dong,” ucapnya.

Ia mengaku, selama ini Sahril berjuang di DPP agar dirinya digantikan. Namun rupanya Sahril juga ikut dicopot sebagai Ketua DPD Gerindra Malut. Posisi Sahril ini diganti Muhaimin Syarif, yang sebelumnya menjafi ketua DPD Gerindra Pulau Taliabu.

Sementara itu, Sahril Tahir mengaku ia tak tahu-menahu soal setoran Rp 300 juta dari Wahda ke DPP. Pasalnya, saat ia menerima SK pergantian Wakil Ketua dari DPP tanpa biaya.

“Sampai SK kemarin saya terima, tidak pernah ada uang satu sen pun saya keluarkan,” ucapnya.

SK pergantian Wahda tersebut diterima Sahril langsung dari Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Jadi saya tidak tahu soal setoran-setoran seperti itu. Yang jelas, ketika saya menerima SK pergantian sebagai Wakil Ketua DPRD itu tidak ada namanya bayar-membayar ataupun kontribusi ataupun lain-lain pungutan,” tandas Sahril.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga