BBM Bersubsidi

Penimbun BBM Bersubsidi di Ternate Ditetapkan Tersangka

Ternate - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan satu karyawan SPBU Codo Ternate sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM.

RDH alias Charles, karyawan sekaligus pengawas SPBU, dijadikan tersangka penimbunan 350 liter Pertalite.

Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, penetapan Charles sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus pada Jumat 2 Juni 2023, kemarin.

Baca juga:

Baku Hantam Antar Desa, Anggota DPRD Morotai Cari Muka!

Ini Batas Waktu Pengembalian Temuan di DPRD Morotai, Kajari: Terlambat, Proses Hukum

Tragis, Pria Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Jembatan di Maluku Utara

Michael bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Charles langsung diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.

“Iya, setelah ditetapkan tersangka, dia (Charles) langsung diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa 6 Juni 2023.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga