Kejahatan Lingkungan

Periksa Direktur CV Azzahra Karya, Polres Kepulauan Sula juga Sasar Karyawan

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin. Foto : Hartati Panigfat

Sanana, Hpost – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Azzahra Karya dengan inisial Z.

Z sendiri dimintai keterangan selama 3 jam terkait dugaan penebangan kayu di luar kawasan perizinan yang dilakukan CV. Azzahra Karya di hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula.

"Dia diperiksa dari jam 9 sampai 12," ungkap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin, Rabu 22 September 2021.

Muhiddin bilang, selain Z juga terdapat sejumlah karyawan dan masyarakat Desa Wailoba.

Baca Juga:

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemarin penyidik sudah memintai keterangan beberapa orang di lapangan (lokasi penebangan), kemudian ditambah lagi dari pihak direktur," katanya.

Polres sementara juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, usai melakukan pemeriksaan pada areal penebangan kayu CV Azzahra Karya.

"Mereka (ahli, red) sampaikan itu, sehari dua hasil pemeriksaan ahli akan disampaikan," ucapnya.

Sementara terkait pemalsuan tanda tangan, menurut Muhiddin, penyidik juga telah meminta keterangan kepada ketua kelompok tani.

"Tapi beliau (ketua kelompok tani) menjelaskan, sampai sejauh ini belum tau bahwa tanda tangannya dipalsukan," ujarnya.

Untuk itu, dalam memastikan pihaknya akan berusaha memperoleh data dan dokumen kelompok tani.

"Data itu untuk kami pelajari, apakah betul ada pemalsuan tanda tangan atau tidak," pungkasnya.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga