Aset Daerah
Kepala Dinas Perikanan Halmahera Tengah Diduga Sulap Aset Daerah jadi Lahan Bisnis

Weda, Hpost – Kepala Dinas Perikanan Halmahera Tengah (Halteng) Mufti Murhum, diduga menjadikan asset daerah sebagai lahan bisnis.
Pasalnya, sebanyak 10 unit kamar yang diperuntukan untuk nelayan milik Dinas Perikanan di desa Fidi Jaya, kecamatan Weda telah ditempati karyawan PT IWIP.
Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Halmahera Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu 22 September 2021.
Salah satu penghuni kamar yang enggan menyebutkan namanya, ketika ditemui Halmaherapost.com, mengatakan perumahan itu telah dijadikan kos-kosan oleh kantor.
Baca Juga:
“Saya bersama keluarga sudah tempati selama 10 bulan, sedangkan yang lain ada yang sudah sampai tahun,” ungkapnya.
Ia bilang, per bulan mereka harus membayar Rp500 ribu langsung ke Dinas Perikanan.
“Pembayaran dilakukan di kantor perikanan langsung, karena sesuai dengan penyampaian petugas bahwa uang kos ini akan dijadikan uang kas untuk kantor.,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Halteng Arifin Samad mengatakan, Dinas perikanan seharusnya tidak boleh menjadikan kamar nelayan itu sebagai kamar kos .
“Ini aset Pemda bukan milik pribadi. Apalagi dengan alasan untuk uang kas kantor. Kita akan menyurat kepala dinas untuk dimintai keterangan," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Mufti Murhum mengatakan, sebenarnya bangunan tersebut merupakan fasilitas pelabuhan pendaratan ikan yang diperuntukkan untuk nelayan.
“Jadi, kalau sesuai fungsi memang diperuntukan untuk nelayan, tetapi fasilitas negara yang harus ada pajak retribusi. Makanya, kita sewakan untuk digunakan, ketika ada yang kosong,” kata Mufti.
Mufti bilang, biaya sewa sebesar Rp500 ribu tersebut sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, pembayaran dilakukan secara manual dan akan disetor ke kas daerah untuk dijadikan PAD.
“Kami hanya menginginkan kamar itu berfungsi, jangan sampai rusak,” pungkasnya.
Komentar