Hukum

Diduga Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Ternate Diamankan Polisi

Ilustrasi. Foto: tribunnews.com

Ternate, Hpost – Seorang ayah di Kota Ternate, Maluku Utara, dengan inisial K terpaksa diamankan Polsek Ternate Selatan. Ini karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Aksi bejat yang telah berlangsung sejak tahun 2020 itu terungkap setelah dilaporkan keluarganya ke Polsek Ternate Selatan, pada 11 September 2021 lalu.

Kapolsek Ternate Selatan IPDA Suherman kepada wartawan mengatakan, atas tindakanya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolsek untuk membuat aduan.

“Keluarganya sendiri melaporkan kejadian dugaan persetubuhan anak kandung, kejadian persetubuhan berlangsung sejak Januari tahun 2020 bertempat di sebuah kamar kos,” jelas  Suherman, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga:

Pihaknya kata Suherman, langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan membawa korban untuk dilakukan visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut, saat ini pelaku sudah di amankan,” katanya.

Suherman bilang, saat pmelakukan perbuatan bejatnya, pelaku telah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) terlebih dahulu.

“Pada saat pelaku mau menyetubuhi, korban menolak, namun tidak berdaya karena adanya pengancaman,” ucapnya.

Sekadar diketahui, atas perbuatanya pelaku dijeret pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E sub pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) sub pasal 81 ayat (3) undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga