Narkotika
Gegara Terlibat Narkoba, Napi di Lapas Ternate jadi Tersangka
Ternate, Hpost – Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
Penetapan tersangka terhadap napi berinisial JA alias Kiki itu karena terlibat dalam kasus narkotika. Ini merupakan hasil pengembangan kasus dengan tersangka US, seorang pengamen.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Dinnar Widargo melalui Kasie Sidik IPTU Mochamad Rochid kepada wartawan mengatakan, dari hasil pengembangan, JA diduga merupakan pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas.
“Dari hasil pemeriksaan interogasi terhadap US, ada rekannya yang mengendalikan dari lapas. Kita kroscek ada nama sesuai identitas yang diberikan US. Atas izin Kalapas, napi itu kita periksa dan ia mengakui,” jelas Rochid di ruang kerjanya, Rabu 29 September 2021.
Baca Juga:
Kepada penyidik, JA mengakui mengendalikan US dari dalam lapas menggunakan ponsel. Menurutnya, ia tak sendiri. Ada pula rekannya, IC, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“IC baru bebas dari lapas. Ia bersama Kiki selama ini di dalam lapas mengendalikan US. Jadi setiap ada orang yang memesan narkoba mereka arahkan US untuk membuang narkoba sesuai arahan,” terang Rochid.
Ketiga orang ini, sambung Rochid, rupanya kawan lama tetapi sudah tidak pernah bertemu. Komunikasinya selalu menggunakan handphone untuk memberikan arahan.
“Ketemunya dulu-dulu saja, jadi dikasih komando melalui handphone saja. Tetapi kita geledah tidak menemukan handphone di dalam lapas, katanya sudah hilang,” ujarnya.
Saat ini, surat DPO IC disebar baru sebatas ke polres-polres jajaran Polda Maluku Utara. Pekan depan BNN akan menyebarkan selebaran DPO.
“DPO ini mantan napi kasus narkoba. Pekan depan selebaran DPO kita sebarkan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, US sebelumnya ditangkap penyidik BNNP Maluku Utara di kamar kosnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 plastik narkotika jenis sabu (methamfetamin) seberat 3,73 gram dan ganja seberat 1.360,52 kilogram.
Komentar