Kemenkumham
Razia Serentak di Kamar Narapidana, Kemenkumham Maluku Utara Temukan Ini

Ternate, Hpost – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan razia serentak di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ini menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-380.PK.02.10.01 tanggal 7 April 2021 tentang peningkatan kewaspadaan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, serta demi menekan risiko keamanan menjelang lebaran di Lapas, Rutan dan LPKA.
Baca juga:
Razia di Lapas Jailolo, Halmahera Barat, Petugas Temukan Ini
Sanksi Tegas Menanti ‘Pegawai Nakal’ yang Masukkan Narkotika ke Lapas
Temukan Benda Berbahaya, Kemenkumham Maluku Utara: Lapas Sanana Masih Steril
Pelaksanaan razia bertemakan 'Gamalama Bersih 2021' itu, dilakukan secara serentak pada Senin 10 Mei 2021, dengan jumlah napi yang dirazia sebanyak 1.164 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo mengatakan, dalam razia pihaknya mendapatkan beberapa barang terlarang milik napi berupa handphone, korek api dan lainnya.
“Tapi untuk narkoba Alhamdulillah tidak ada,” ungkap Teguh, Selasa 11 Mei 2021.
Baca juga:
Petugas Lapas Ternate Temukan Narkoba Milik Napi di Plafon
Puluhan Ponsel Milik Narapidana Lapas Ternate Dimusnahkan
Lapas Ternate Diselundupkan Narkoba, Barang Bukti Tersangkut di Pagar
Menurut Teguh, hal ini dilaksanakan untuk menekan risiko gangguan keamanan yang mungkin akan terjadi di Lapas, Rutan dan LPKA menjelang lebaran.
“Ini merupakan bentuk sikap tanggap dari kami untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan,” tegasnya.
Komentar