Hukum
Diduga Mencuri Kendaraan Majikan, ART di Kota Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

Ternate, Hpost – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya diamankan Polsek Ternate Utara.
Polisi harus mengambil langkah tersebut, karena ART dengan inisial S alias Kris (29 tahun) itu diduga mencuri dua kendaraan milik majikannya, Elly.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari korban mengenai kendaraan yang berada di dalam kamar belakang rumahnya telah hilang.
Mendapat aduan tersebut tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jeremmy Theo langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi melakukan interogasi terhadap seorang ART dengan inisial R, yang merupakan istri pelaku.
“Setelah itu, kami langsung melakukan hunting di setiap pangkalan ojek yang biasa ditempati pelaku, namun tidak menemukan,” kata Joni, Kamis 30 September 2021.
Setelah mencari-cari, sambung Joni, polisi menemukan Kris di sebuah warnet di Kelurahan Kampung Pisang. Polisi langsung menangkap Kris dan melakukan pengembangan.
“Barang bukti yang kita amankan dua unit kendaraan roda dua, dan sudah berada di Polsek,” jelasnya.
Joni bilang, Kris dikenakan pasal tindak pidana pencurian dan penggelapan Pasal 362 Sub Pasal 372 KHUPidana.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar