Kekerasan Seksual

Kasus Oknum Anggota Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Segera Disidangkan

Ilustrasi anggota polisi terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. || Foto: Tribunnews.com

Ternate, Hpost – Kasus oknum anggota polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara segera disidangkan.

Kini, kasus tersebut sudah dilakukan tahap II oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara.

Dalam tahap II, penyidik menyerahkan tersangka, yang merupakan seorang oknum polisi, dan barang bukti ke jaksa Kejaksaan Tinggi Malut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan penyerahan tahap II tersebut ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

“Oknum anggota pelaku pemerkosaan atas nama Briptu N sudah dilakukan tahap II,” jelas Adip di ruang kerjanya, Jumat 8 Oktober 2021.

Adip bilang, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Maluku Utara, baik oknum anggota maupun masyarakat, jika melakukan pelanggaran pidana tetap akan diproses sesuai prosedur.

“Ini merupakan komitmen kita dari awal, dalam menangani kasus baik oknum anggota maupun masyarakat jika terlibat tetap diproses,” akunya.

Ia menambahkan, saat ini Briptu N masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun setelah mengikuti persidangan, pihaknya akan mengajukan kode etik profesi.

“Dia masih anggota polisi, tetapi akan disidangkan melalui kode etik, keputusannya kemungkinan PTDH,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga