Perikanan dan Kelautan

Tindak Rumpon Tanpa Izin, Pemda Kepulauan Sula Bakal Libatkan Polairud

Rumpon tanpa Izin. Foto: KKP

Ternate, Hpost – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan melibatkan Polairud untuk menindak rumpon ikan tanpa izin yang terpasang di daerah penangkapan.

Langkah tersebut untuk menindaklanjuti keluhan dari nelayan.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau, kepada wartawan membenarkan bahwa ada ratusan rumpon tanpa izin yang dioperasikan di perairan Mangoli dan Sulabesi.

"Iya kami sudah mendapatkan laporan para nelayan terkait ratusan rumpon yang berada di perairan Mangoli dan Sulabesi tidak mempunyai izin usaha atau ilegal serta belum melapor ke kantor," ucap Sahlan.

Baca Juga:

Ia bilang, beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah membuat surat edaran pemberitahuan agar para pelaku usaha rumpon dapat melaporkan ke DKP Sula.

Laporan itu, kata dia, guna untuk melihat kedudukan rumpon sudah sesuai atau tidak. Namun, sejauh ini surat edaran tersebut tidak ditanggapi para pemilik rumpon.

"Dalam waktu dekat kami akan libatkan Polairud Sula akan menindak rumpon-rumpon ilegal itu. Kalau ada sampai masuk kategori unsur melawan hukum, maka kami pasti menindak dan proses mereka sesuai hukum yang berlaku," tutupnya

Penulis: Iwan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga