Kasus Korupsi
Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Nautika di Maluku Utara Ditolak

Ternate, Hpost – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Selasa 26 Oktober 2021.
Sidang dengan agenda putusan sela terhadap pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa yaitu Irman Yakub (mantan Kadikbud Malut), Ibrahim Ruray (Direktur PT Tamalanrea Karsatama), dan Reza (selaku Pokja).
Eksepsi ketiganya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor, sementara satu terdakwa lain, Zainuddin (Pejabat pembuat komitmen), tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman, serta Panitera Pengganti M. Syahrul Ratuela. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mokhsin Umalekoa dan Fajar Hidayat.
Baca Juga:
Mokhsin dalam persidangan mengatakan JPU akan menghadiri 20 orang saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli.
“Di dalam persidangan nanti Selasa 2 November 2021 pekan depan kami akan menghadirkan lima orang saksi,” ucapnya.
Sementara itu, Hendra Karianga selaku kuasa hukum Ibrahim Ruray usai menjalani sidang putusan sela menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak diterima.
"Eksepsi itu sebenarnya adalah aspek-aspek formal dalam surat dakwaan yang kita ajukan untuk diperbaiki, karena dinyatakan tidak diterima maka dilanjutkan pada pemeriksaan saksi," katanya.
Hendra bilang, nanti lihat sejauh mana saksi-saksi itu relevan menceritakan tentang peristiwa tindak pidana yang dituduhkan oleh JPU kepada kleinnya Ibrahim Ruray. Tetapi sampai hari ini dirinya tetap optimis kliennya tidak bersalah. Pasalnya Ibrahim Ruray seorang swasta, bukan PNS, dan bukan pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
"Dia (Ibrahim Ruray) swasta yang mengerjakan pekerjaan berdasarkan hasil tender. Karena semua orang bisa mengerjakan hasil tender. Soal spesifikasi harga, bahan, dan kualitas itu bukan urusan dia, itu urusan penyelenggaraan perencanaan. Jadi kita bicara terkait keuangan negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, klien kami tidak berada dalam perencanaan, jadi kami tetap optimis klien kami tidak bersalah," tegasnya.
Hendra mengaku bakal menghadirkan lima orang saksi.
"Dari kami ada lima saksi ahli yang diajukan," pungkasnya.
Komentar