Hukum

Gegara Anggaran Persampahan, 2 Pegawai DLH Tidore Kepulauan Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus korupsi. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara di vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin 22 November 2021.

Vonis tersebut setelah dua terdakwa terbukti dalam kasus korupsi yang melekat (DLH) Tidore Kepulauan (Tikep) pada tahun 2017 sampai 2018.

Dalam kasus tersebut, sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, mengalami kerugian negara mencapai Rp612.905.750 dan telah dikembalikan 100 persen oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dengan inisial FH sebagai Kabid Bidang Persampahan dan inisial MA sebagai Kepala Seksi Bidang Persampahan DLH Tikep.

Baca Juga:

Perkara tersebut ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tikep, Prima Poluakan, dan Alexander Sibuea.

Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias, kepada wartawan mengatakan dugaan korupsi program persampahan di DLH Tikep hari ini kedua terdakwa diputuskan majelis hakim satu tahun penjara.

"Hari ini telah dibacakan putusan, kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan subsider penuntut umum, diputus dengan dakwaan pidana penjara satu tahun," kata Gama, Senin 22 November 2021.

Ia menambahkan, kedua terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara.

"Putusan minimal karena sudah ada pengembalian kerugian negara 100 persen dari terdakwa," pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga