Hukum

Polda Tetapkan Anggota DPRD Maluku Utara Tersangka Kasus Penggelapan

Kabid Humas Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara, resmi menetapkan WZI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

WZI yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini ditetapkan tersangka dalam gelar perkara di kantor Direktorat Reskrimum, Selasa 26 Oktober 2021.

Kasus dugaan penggelapan terjadi pada 29 April 2021, di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, mengatakan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pengelapan tersebut, Polda telah memeriksa sebanyak 20 saksi, baik saksi korban maupun terlapor dan saksi ahli.

Baca Juga:

"Polda juga sudah melakukan penyitaan alat bukti dan melakukan penggeledahan," kata Adip, Rabu 27 Oktober 2021.

Adip bilang, penetapan tersangka tindak pidana penggelapan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana , yang diduga dilakukan oleh terlapor WZI.

"Status WZI dialihkan dari terlapor menjadi tersangka,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, penyidik akan melakukan sejumlah tahapan proses selanjutnya.

"Penyidik akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tangung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke jaksa penuntut umum, ”pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga