Hukum
Tersangka Kasus Pembangunan Bendungan dan Irigasi di Sula Terancam Penjara Seumur Hidup
Ternate, Hpost – Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, Maluku Utara terancam penjara seumur hidup.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir, dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
Kasus proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka yakni, Ketua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lutfi Kadir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur," jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi, Selasa 26 Oktober 2021.
Baca Juga:
Menurut Afriandi, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dan tiga saksi ahli,” akunya.
Ia bilang, saat ini penyidik telah mengirim berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
"Pelimpahan berkas tahap satu proyek pembangunan bendungan dan irigasi ke JPU tersebut itu sejak tanggal 18 oktober tahun 2021," terangnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” pungkasnya.
Komentar