Kekerasan Seksual
Pemecatan Oknum Polisi Pemerkosa Pelajar di Pulau Morotai Menunggu Sidang Kode Etik

Morotai, Hpost – Oknum polisi berinisial Bripka R yang diperkarakan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja yang berstatus sebagai pelajar di Pulau Morotai, Maluku Utara segera dipecat.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah saat mengadakan rapat bersama dengan, sejumlah Aliansi Perempuan dan Anak, di Aula Polres Morotai, Selasa 26 Oktober 2021.
Bripka R diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 18 tahun pada 12 Oktober lalu. Saat ini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Kapolres Pulau Morotai AKBP A'an Hardiansyah menyatakan ia tak perlu lagi mengungkapkan kornologis kasus secara detail. Hal ini untuk menjaga psikologis korban.
"Selama saya menjabat Kapolres ini tidak pernah saya ekspos (kasus kekerasan seksual). Bukan karena (pelakunya) anggota, tapi saya lebih menitikberatkan dampak psikologi, dampak sosial terhadap korban, khususnya perempuan dan anak. Makanya kemarin berkas sudah P21," tuturnya.
Baca Juga:
"Saya harapkan hari ini berkas tidak perlu dibaca lagi, kenapa? Karena Kejaksaan sudah tahu. Saya tidak akan ekspos yang lain terkait dengan siapa korbannya, kejadiannya bagaimana, saya tidak menceritakan karena ini menyangkut dengan hak asasi perempuan," sambung A'an.
Berkaitan dengan sidang kode etik terhadap tersangka, ujarnya, tak perlu menunggu putusan pidana inkrah.
"Jadi langsung kami melakukan sidang kode etiknya. Dan kode etik itu putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pemecatatan, dan itu saya pastikan 99,9 persen," tegas A'an.
"Harapan saya, bagi yang sudah tidak betah lagi di kepolisian, daripada berbuat masalah lebih baik mengajukan undur diri," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pulau Morotai, Sri Endang Aris, mengapresiasi langkah Polres yang bertindak cepat memproses kasus tersebut, di mana pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Namun ia menegaskan akan tetap mengawal kasus hingga tuntas.
"Terkait dengan kasus ini kami juga menyoroti secara kelembagaan, memang ini sudah masuk di Propam dan berdasarkan informasi dari korban prosesnya masih berjalan, sehingga kami juga belum melakukan pendampingan secara khusus," ucapnya.
Endang meminta pengawasan kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak tetap diungkapkan. Untuk itu ke depan pihaknya tetap berkomitmen dalam hal pengawasan.
"Sambil melihat kasus dan sejauh ini menurut saya pribadi dan secara kelembagaan progresnya cukup baik," sambungnya.
Senada disampaikan Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana. Ia meminta Polres mengundang aliansi perempuan dan anak dalam sidang kode etik tersangka.
"Dan nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres," ujarnya.
Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini Pulau Morotai, Athy Juliyati menegaskan, dengan adanya kasus pencabulan yang marak di Pulau Morotai, pihaknya tetap selalu mengawal kasus-kasus tersebut.
"Organisasi perempuan siap mengawal kasus ini. Terus saya mengapresiasi teman-teman media, kita adalah mitra sama-sama mengawal kasus ini," cetusnya.
Sedangkan perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Adelia Aris, meminta sisi psikologi korban ikut diperhatikan.
"Itu harus kita perhatikan, kemudian bagaimana penerimaan masyarakat si korban itu, bagaimana masyarakat tidak mengucilkan korban ini," pungkasnya.
Komentar