Kebijakan
Akademisi Tanggapi Rencana Perampingan OPD di Pemkot Ternate
Ternate, Hpost – Rencana perampingan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara ditanggapi Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Sahroni A Hirto.
Sahroni menyebut pada dasarnya perampingan tersebut bermaksud agar terciptanya hemat struktur yang kaya fungsi.
"Namun perampingan itu, tidak serta merta langsung dilaksanakan, perlu pengkajian dan perubahan yang diatur dalam peraturan daerah," tegas Sahroni, kepada cermat, Sabtu 6 November 2021.
Ia bilang, bahkan seperti OPD yang saat ini sudah turun tipe pun harus dilakukan pengkajian dulu untuk bisa dilakukan perampingan.
"Iya itu yang harus dikaji. Karena tidak serta merta asal ramping atau gabung, terlebih lagi anggaran sementara sudah disiapkan untuk 2022," ujarnya.
Sahroni menjelaskan, mengenai aturan perampingan yang diberlakukan untuk setiap kabupaten/kota se-Indonesia, semestinya sudah ada persiapan sebelum disahkan anggaran 2022. Selain itu, sudah harus ada pembahasan perda terkait OPD di tingkat DPRD.
Baca Juga:
"Selain itu anggaran yang ada sudah disusun sesuai rencana perampingan, kondisi ini yang akan menghambat," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora, mengaku saat ini sudah ada tujuh OPD yang diusulkan ke Wali Kota Ternate agar dikeluarkan Perwali-nya, untuk perampingan sejumlah kerja dalam bidang atau kerja-kerja organisasinya.
"Jadi tujuh OPD itu antara lain, Dispora, Dinas Kearsiapan, Dinas Pangan, Damkar, Kebudayaan, Dinas Perpustakaan, dan Disperkim. Namun rencana Dinas Perikanan juga, hanya saja urusan kerjanya banyak yang hilang jadi harus turun tipe saja," jelasnya.
Komentar