Hukum

Mahasiswa di Ternate yang Ditangkap Gegara Narkoba Segera Disidangkan

Kapolsek Ternate Selatan Ipda Suherman. Foto: Samsul/cermat

Ternate, HPost – Oknum mahasiswa yang ditangkap Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara karena terlibat narkoba, segera disidangkan.

Pasalnya, kasus tersebut sudah dilakukan tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Oknum mahasiswa berinisial RHA dan BB Narkotika hasil Labortorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makasar, dengan berat 2,058 gram tanpa plastik saschet.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman kepada tim JMG mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka oknum mahasiswa salah satu universitas di Ternate dan BB ke JPU.

Baca Juga:

“Kemarin kita sudah tahap II ke Jaksa, dalam kasus ini hanya satu tersangka, yang oknum mahasiswa itu,” jelas Suherman. Sabtu 6 November 2021.

Suherman menegaskan tersangka dikenakan 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sekedar diketahui, tersangka diringkus pada 7 September 2021 lalu, pukul 22:00 Wit di Kelurahan Jati, tepatnya RT 006 RW 003, di gang samping Hotel Sahid Bella Ternate. Tersangka diringkus saat mau mengambil Narkotika

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga