Pemerintahan

Difitnah, Kades Lekokadai di Kepulauan Sula Polisikan ASN

Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Amrin La Ode Meko Arham, bersama kuasa hukumnya, Adha Buamona. Foto: Iwan Setiwan

Sanana, Hpost - Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Amrin La Ode Meko Arham, melaporkan seorang oknum ASN atas nama Nurdin ke pihak kepolisian.

"Hari ini saya mendampingi klien saya, karena beliau (kades) merasa difitnah oleh saudara Nurdin terkait tidak memberikan gaji selaku Sekretaris Desa selama beberapa tahun," kata Kuasa Hukum Kades Lekokadai, Adha Buamona, Rabu 10 November 2021.

Adha bilang, alasan kliennya tidak memberikan gaji kepada Nurdin sebab SK penempatan tugasnya dari Bupati Kepulauan Sula sebagai staf di Sekolah Dasar, dan bukan sebagai Sekretaris Desa.

"Awalnya Nurdin sudah melaporkan klien saya ke Porles terkait kades yang tidak memberikan gaji dan tunjangan. Nah, dari situ klien saya merasa difitnah sehingga ia pun buat laporan balik kepada Nurdin," pungkasnya.

Baca Juga:

Terpisah, Nurdin, saat menyampaikan mempunyai bukti yang kuat ketika nanti dipanggil pihak Polres.

"Tidak jadi masalah bagi saya ketika Pak Kades membuat laporan ke polisi, karena saya pun ada bukti-bukti yang kuat dan benar ketika diperiksa polisi," ucap Nurdin.

Terkait SK penempatannya, Nurdin mengaku sudah berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan BKD Sula. Pihak BKD menjelaskan SK terakhirnya Sekdes bukan sebagai Tata Usaha.

"Saya juga sudah buat laporan ke Porles untuk menuntut hak saya, sejak dikeluarkan SK Bupati sebagai Sekdes di Lekokadai," jelasnya.

Sekadar informasi, Kades Lekokadai, Amrin LA Ode Meko Arham, sudah dilaporkan oleh Nurdin, pada tanggal 22 oktober 2021 lalu, dengan tuduhan bahwa telah menyalahgunakan tunjangan selama 27 bulan, sejak 2019 hingga sekarang.

Penulis: Iwan
Editor: Firjal

Baca Juga