Pemerintahan
Dua Pejabat Pemkot Ternate Harus Dinonaktifkan
Ternate, Hpost – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Zainul Rahman, meminta pemerintah kota (pemkot) agar menonaktifkan dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).
Keduanya adalah Kepala Disperkim, Nuryadin Rachman, serta Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hadijah Tukuboya. Ini karena diduga terlibat politik praktis saat Pilkada 2020 lalu.
"Kalau misalnya BKPSDMD ingin melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini. Maka kedua pejabat ini harus dinonaktifkan dari jabatan untuk sementara," kata Zainul Rahman.
"Jadi Pemkot punya hak itu untuk menonaktifkan kedua pejabat ini, dan sangat bisa. Tapi jangan dulu mengakui saat diperiksa kedua orang ini bersalah, bukan begitu tujuannya, semua ada di hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, ikut membenarkan pernyataan Zainul Rahman, soal menonaktifkan kedua PPT ini sebelum dilakukan BAP nanti.
"Iya benar itu," singkat Tauhid.
Sekadar diketahui, sebagaimana isi rekomendasi dari KASN terkait Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemkot Ternate tertanggal 17 September lalu, tercatat ada dua nama pejabat yang disebut diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.
Komentar