Pemerintahan

APBD Tahun 2022 Dirancang Rp1.01 Triliun, Pemkot Ternate Bapinjam Puluhan Miliar

Penyerahan dokumen RAPBD Kota Ternate tahun 2022. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pemkot Ternate, Maluku Utara merancang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp1.013.452.188.067. Ini disampaikan dalam paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD di ruang rapat DPRD, Rabu 10 November 2021.

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, menjelaskan bahwa rancangan anggaran sebesar Rp1.013.452.188.067 itu terbagi pada belanja operasi sebesar Rp775.584.399.524, belanja modal Rp210.367.788.543, dan belanja tidak terduga Rp27.500.000.000.

Wali Kota bilang, dari komposisi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga tersebut, maka rasio persentase dari ketiga komponen belanja dimaksud menunjukkan bahwa belanja operasi menyerap anggaran sebesar 76,53 persen  dari APBD 2022.

Kemudian, belanja modal menyerap anggaran sebesar 20,76 persen dari APBD 2022. Sedangkan belanja tidak terduga menyerap anggaran sebesar 2,71 persen dari APBD 2022.

Baca Juga:

Tauhid mengatakan bahwa estimasi pendapatan daerah tetap memperhatikan perkembangan sumber-sumber pendapatan beberapa tahun terakhir.

Dengan melihat, berbagai prospek dan upaya pengembangan pendapatan kedepan, maka estimasi pendapatan daerah dalam RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp968.452.188.067.

Sementara,  Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Tauhid dirancang sebesar Rp123.305.231.487. PAD sebesar itu terdiri dari pajak daerah, sebesar Rp58.840.500.000, retribusi daerah, sebesar Rp33.097.531.191, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.500.000.000,  lain-lain PAD yang sah sebesar Rp26.867.200.296.

Tauhid menargetkan, pendapatan dana transfer dalam tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp841.449.163.000, yang terdiri dari, pendapatan transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp804.449.163.000, pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.000.000.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.697.793.500.

Wali Kota menegaskan, kondisi umum pembiayaan berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Untuk itu, pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut diatas, Tauhid menjelaskan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada tahun 2022 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp45.000.000.000.

Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga