Pengawasan

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Maluku Utara Jaga Integritas

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Malut, di Hotel Sahid Bela Ternate. Foto: KPK for Hpost

Ternate, Hpost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Maluku Utara untuk senantiasa memelihara integritas dan nama baik selama maupun setelah menjabat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Malut, di Hotel Sahid Bela Ternate, pada Rabu 10 November 2021.

“Saya ingin seluruh kepala daerah di Indonesia itu meninggalkan legacy yang baik. Bukan saja diingat oleh keluarga terdekat tetapi seluruh rakyat yang dipimpinnya. Wah, jamannya Kepala Daerah si A kita sejahtera, pembangunan adil merata, hidup rukun damai,” kata Alex.

Alex juga memaparkan titik-titik rawan korupsi pada masing-masing area intervensi dalam program koordinasi dan supervisi. Ia bilang, ketika melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara dana desa. Menurutnya, kasus tersebut paling gampang dicari penyimpangan korupsinya.

Baca Juga:

“Selain tidak adanya kapasitas kepala desa dalam mengelola keuangan, pengawasan masyarakat juga lemah. Makanya, kami bekerja sama dengan aparat desa untuk mengawal dana desa,” ungkapnya.

Untuk itu, Alex meminta kepala daerah di Malut untuk serius meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.

”Skor MCP dari tahun 2018 -2020 di Wilayah Malut selalu berada di bawah rata-rata nasional yaitu 39 persen, 54 persen, dan 58 persen. Sedangkan untuk tahun 2021 per hari ini baru mencapai 27 persen di mana capaian 3 teratas yakni Pemkab Pulau Morotai, Pemkab Halmahera Selatan dan Pemkot Ternate. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun,” pintahnya.

Alex mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah terjalin baik antara KPK dengan Kementerian ATR/BPN, PT PLN serta seluruh pemda dalam program penertiban aset BMN/BMD untuk wilayah Malut selama tahun 2021.

“Per 10 November ini, sudah terbit sebanyak 711 sertifikat terdiri dari 55 sertifikat aset tanah PLN dan 656 sertifikat aset tanah pemda,” pungkasnya.

Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini tentunya sebagai upaya KPK untuk terus mengedukasi dan berikhtiar kepada penyelenggara pemerintahan agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

”Ini menjadi momen penting mengingat penyelenggara pemerintah di daerah perlu mendapat arahan-arahan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi KPK yang dapat dijadikan pedoman setiap penyelenggaraan pemerintah,” tandasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga