Pembangunan
Pemkot Ternate Ungkap Pemilik Lahan untuk Proyek Reklamasi di Mangga Dua
Ternate, Hpost – Lahan yang akan digunakan untuk proyek reklamasi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Ternate, Maluku Utara ternyata milik PT Indo Alam Raya Lestari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Isnain Pansiradju, Kamis 11 November 2021.
Isnain bilang, hal itu berdasarkan hasil pertemuan pemerintah kota bersama pemilik lahan di area permukiman warga Kelurahan Mangga Dua Utara, tepatnya di RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 14.
"Jadi jelas lahan milik PT Indo Alam Raya di area Mangga Dua Utara 1,7 hektar, dan bahkan kami (Pemkot Ternate) juga disedorkan semua bukti lengkap kepemilikan lahan," ungkap Isnain.
Baca Juga:
"Sehingga itu sehari dua ini Wakil Wali Kota dan Sekkot berjanji memanggil para warga untuk diberikan penjelasan lebih detail lagi soal lahan tersebut," tambahnya.
Ia menjelaskan, meski area tersebut masih terdapat sejumlah pohon mangrove, tapi tetap harus ditebang karena lahan itu milik pribadi Direktur PT Indo Alam Raya Lestari, Ir. Budi Liem.
"Biar bagaimana pun itu lahan orang yang didukung dengan bukti kepemilikan lahan, sehingga mangrove itu akan dihilangkan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, sejumlah bangunan rumah yang berada dalam area tersebut sudah menyalahi tata ruang.
"Namanya bangun rumah itu harus ada sertifikat, tetapi ini sertifikat tanah juga tak ada. Sehingga para warga yang sudah menghuni lahan tersebut, sebagai pemerintah kita akan mencoba melakukan pendekatan secara persuasif," jelasnya.
Sedangkan Direktur PT Indo Alam Raya Lestari, Ir. Budi Liem, yang ditemui di area proyek belum mau berkomentar banyak.
"Pak Kadis ngoni (kalian) lihat bangunan rumah berapa ini tarada (tidak ada) sertifikat, hanya main bangun itu bisa katarada (bisa atau tidak) di saya punya lahan ini," kata Budi Liem.
Sekadar diketahui, sebelumnya warga di sekitar area tersebut melaksanakan aksi unjuk rasa menolak aktivitas proyek PT Indo Alam Raya Lestari. Mereka meminta pihak ketiga untuk tidak menebang pohon mangrove sebagai hutan lindung.
Selain itu, pembangunan di area proyek itu, menurut massa aksi, dapat memberikan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
Komentar