Pembangunan
BPN Ternate Ungkap Status Lahan di Mangga Dua Utara

Ternate, Hpost – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa 16 November 2021, mengungkapkan terkait status lahan Siantan di Kelurahan Mangga Dua Utara.
Lahan tersebut ternyata belum ada pengajuan secara resmi oleh pemerintah kota untuk diterbitkan sertifikat dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Penertiban sertifikat lahan berstatus HPL sendiri menurut kami tentunya tidak gampang. Sebab untuk penertiban izin HPL tersebut melalui Kementerian Pertanahan, baru selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan berstatus HPL," ucap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan.
Rio bilang, pihak BPN sendiri bahkan belum menerima pengajuan ataupun dokumen yang diajukan oleh Pemkot ataupun pihak pengembang untuk diterbitkan sertifikat.
Baca Juga:
"Jadi pemegang wilayah itu berada di Pemkot, kita hanya sebatas penerbitan sertifikat. Otomatis kembali lagi ke Pemkot, apakah hanya sebatas izin reklamasi saja atau diamankan berupa HPL, tetapi sejauh ini belum ada pengajuan dalam bentuk permohonan yang kami terima," jelasnya.
Ia menjelaskan, persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan di antaranya surat permohonan, kemudian izin-izin dalam melakukan reklamasi, hingga surat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
"Untuk HPL nantinya ditandatangani melalui Kementerian dan soal kerja sama dengan siapa saja itu haknya Pemkot. Ranah pertanahan hanya sebatas melegalkan kepemilikan tanah saja, soal sengketa itu ketika masih belum bersertifikat berarti belum masuk ranahnya kami," katanya.
"Hingga saat ini untuk penertiban sertifikat yang baru dikeluarkan oleh kami untuk kawasan reklamasi di bagian Kalumata atau tepatnya di belakang Polsek Ternate Selatan, yang mana berdasarkan perencanaan pembangunan gudang modern," pungkasnya.
Komentar