Hukum

Sebut Tuntutan JPU Tak Adil, Ini Permintaan Jaksa Terdakwa Narkoba di Ternate

Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pengadilan Negeri Ternate, pada Jumat 26 November 2021 kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo didampingi dua Hakim Anggota, Ulfa Rery dan Khadijah A. Rumalean, ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Mokhsin Umalekoa, terdakwa Steven melalui penasehat hukumnya, Fahrid Galitan pada surat pembelaannya menyatakan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa pada dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:

Untuk itu, Fahrid memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa atas dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, lalu menetapkan untuk memerintahkan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi menurut Pasal 103 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan baru akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Desember 2021 dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

Usai sidang, Fahrid selaku penasehat hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan, substansi dalam pledoi yang dibacakan yakni memohon kepada majelis hakim untuk memberikan terdakwa hanya menjalani rehabilitasi.

"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan kami, karena pasal yang didakwakan atau dituntut dalam dakwaannya itu tidak adil bagi terdakwa. Karena terlalu berat dengan sanksi pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar," jelas Fahrid.

Sekadar diketahui, terdakwa Steven yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini dituntut JPU Pardi Mutalib dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan kurungan badan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Steven berada di dalam tahanan sementara, ia pun dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan badan.

Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga