Hukum

Penggelapan Dana Ratusan Juta, Kontraktor di Ternate Ditahan Polisi

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana || Foto: Cim

Ternate, Hpost – Seorang kontraktor berinisial AS dari CV Cipta Prasarana akhirnya ditahan polisi. Ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Penahanan terhadap tersangka tersebut akan berlangsung selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Ternate.

Dalam kasus tersebut pelapor atas nama Kartini selaku Direktur CV Bintang Timur mengalami kerugian mencapai Rp410 juta.

Pantauan Tim JMG, oknum kontraktor ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09.00 WIT, Jumat 26 November 2021.

Berdasarkan data yang diterima Tim JMG, kasus tersebut awalnya pada bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengerukan Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Ekskavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Juga:

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut. Ketika mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp410 juta.

Setelah uang diserahkan ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), salah satunya kwitansi penyerahan uang. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail, kepada Tim JMG mengatakan mengenai penahanan kliennya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan membicarakan dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya Abdullah.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hendarwana, membenarkan pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga