Hukum

Kasus Penambangan Batu Angus Dihentikan Polda Maluku Utara

Polda Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kasus galian C penambangan Batu Angus di Kelurahan Tabam, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara saat ini telah dihentikan proses penanganannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.

Penambangan batu angus atau bekas lava Gunung Gamalama di lahan seluas sekira 4,5 hektar ini diduga tidak memiliki izin maupun AMDAL.

Kasus tersebut dilaporkan sejumlah warga RT 004/RW 002 Kelurahan Tabam, terhadap Machmud Esa. Bahkan, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari tahun 2020 lalu.

Namun, pada tanggal 10 November 2021 secara resmi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menghentikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi Tim JMG  mengatakan penyidik menghentikan kasus dengan alasan perkara tersebut bukan perkara tindak pidana pertambangan.

Baca Juga:

“Penyidik Ditreskrimsus telah menghentikan penyidikannya pada 10 November 2021, pertimbangannya karena perkara tersebut bukan tindak pidana pertambangan,” jelas Adip, Minggu 28 November 2021.

Adip menambahkan, dirinya membenarkan kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan, saat dilakukan penyidikan oleh penyidik tidak ditemukan alat bukti.

“Iya, kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, setelah itu dilakukan proses penyidikan, tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tindak pidana pertambangan,” katanya.

Adip bilang, dengan alasan minimnya alat bukti kasus tersebut dihentikan dan telah dikirim tebusannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Dengan alasan kurang cukup bukti, akhirnya dihentikan. Iya, tebusannya telah dikirim juga ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga