ASN
DPRD Ternate Desak Wali Kota Pecat Puluhan ASN yang Jarang Berkantor

Ternate, Hpost - Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, turut mendesak Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman untuk memecat 42 ASN yang tidak pernah berkantor atau lalai dari tugasnya.
Anggota Komisi II DPRD Ternate, Yamin Rusli mengungkapkan mestinya proses pemecatan sudah harus dilakukan, karena mekanisme dalam PP Nomor 94 tahun 2021 itu sudah jelas. Apabila yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor maka harus dipecat.
"Bagi saya hal ini sengaja dibiarkan oleh masing-masing atasan. Kalau mereka sengaja membiarkan maka atasan tersebut harus jatuhkan sanksi disiplin. Bagaimana mungkin orang yang tidak masuk kantor tetapi dibiarkan," kata Yamin, Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Ia bilang, Wali Kota Ternate selaku kepala kepegawaian harus membentuk tim untuk melakukan investigasi.
"Dalam aturan itu sudah jelas, apabila yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor maka harus berhentikan dengan hormat, itu sesuai dengan mekanismenya," jelasnya.
Komentar