Pendidikan
Aktivitas Belajar Sekolah di Ternate Sesuai Instruksi Menteri, Ini Penjelasannya

Ternate, Hpost - Aktivitas belajar mengajar di Kota Ternate, Maluku Utara pada tahun ini, akan disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Proses belajar mengajar kita tahun 2022 ini disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri,” kata Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng, saat diwawancarai, Kamis 13 Januari 2022.
Putusan empat menteri itu, terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri.
Keputusan dengan nomor 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.O1.08/ Menkes/6678/2021, dan 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Bahtiar bilang, dalam SKB itu, sudah diatur penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari tatap muka full, tatap muka terbatas (sistem shift), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dasar dari pemberlakuan tiga model pembelajaran tersebut, dilihat dari tingkat vaksinasi di masing-masing sekolah.
“Jadi dilihat dari tingkat vaksinasi para tanaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Dalam hal ini, baik itu guru maupun tenaga administrasi di sekolah,” jelas Bahtiar.
Ia menyebutkan, jika persentasi vaksinasi sudah di angka 80 persen, maka sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka full.
Baca:
Keluar Beli Nasi Kuning, Gadis Remaja di Ternate Diperkosa
2 Anggota Polda Maluku Utara Jadi Terduga Pelanggar Kode Etik, Begini Kasusnya
Pasar Bastiong di Ternate Bakal Kena Penataan Bangunan di Tahun 2023
Kemudian, jika di angka 70 persen, maka harus menggunakan tatap muka terbatas (sistem shift), sementara jika masih diangka 50 persen, maka mengunakan sistem PJJ.
“Kalau belum memenuhi terget maka harus gunakan pembelajaran jarak jauh,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menghimpun data capaian vaksinasi setiap sekolah. Data data tersebut nantinya diinput melalui format yang sudah disediakan oleh Kementrian Pendidikan RI.
Komentar