PNS
Batas Pemutakhiran Data Mandiri PNS di Halmahera Tengah Akhir Januari
Weda, Hpost - Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) di lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng), kini diperpanjang hingga akhir Januari tahun 2022.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Halteng, Alfera Ely menyebutkan, dari total PNS di Halmahera Tengah 2.342, masih sekitar 11 persen yang belum mendaftar.
"Jadi baru sekitar 89 persen yang sudah daftar PDM tersebut, " kata Fera, sapaan akrabnya, kepada Halmaherapost, Selasa 18 Januari 2022.
Data yang harusnya sudah terupdate, kata dia, sampai pada bulan Desember tahun 2021 kemarin, namun masih banyak yang belum melakukan update, sehingga dianggap ilegal.
Ia bilang, akhir pendaftaran, awalnya sampai pada bulan Desember tahun 2021 lalu. Namun, karena sebagian belum daftarkan data mereka. Sehingga, perpanjang sampai akhir Januari.
Baca:
Pemkot Ternate Sebut Konsep Plaza Gamalama Persis Mall Sarinah di Jakarta
Korban Bencana Alam di Ternate Dijanjikan Terima Bantuan Stimulan
Perubahan APBD dari Bupati Halmahera Tengah Ditolak, DPRD: Tidak Rasional
"Rata-rata kabupaten/kota persentase Halteng paling lambat," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk PNS yang belum mendaftar diri pada PDM ini, maka datanya dianggap Ilegal, karena tidak melakukan update pada Kementerian.
Ia juga menegaskan bahwa pemutakhiran tersebut merupakan permintaan dari Pemerintah Pusat.
"Jadi PNS yang belum mendaftar, agar secepatnya lakukan pemutakhiran data mandiri," tandasnya.
Komentar