APBD 2022

Perubahan APBD 2022 dari Bupati Halmahera Tengah Ditolak, DPRD: Tidak Rasional

Rapat Banggar DPRD Halmahera Tengah, membahas usulan perubahan APBD 2022, Senin 18 Januari 2022 || Foto: Risno/JMG

Weda, Hpost - Usulan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 oleh Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Edi Langkara tidak ditolak oleh DPRD.

Hal itu terkuak dalam rapat yang digelar Banggar DPRD Halmahera Tengah (Halteng), dengan TAPD Halteng, Senin 17 Januari 2022.

DPRD tetap berdasarkan keputusan DPRD nomor 20 tahun 2021 tentang APBD kabupaten tahun 2021.

Anggota Banggar DPRD Halteng, Usman Tigedo ditemui Halmaherapost.com usai rapat menegaskan, usulan perubahan APBD tidak rasional.

"Angka yang disampaikan ini tidak rasional sehingga kalau disetujui akan menjadi beban serta membuat fiskal daerah tidak sehat," katanya.

Hibah daerah yang harus jelas sumbernya yang dibuktikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pihak yang akan memberikan hibah.

"Kalau tidak ada NPHD, maka tidak boleh dimasukkan dalam komponen pendapatan," ucapnya.

Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemda untuk membawa APBD 2022 yang telah disepakati sebelumnya bersama DPRD.

"Jangan lagi tambah-tambah sesuatu diluar keputusan yang telah diparipurnakan," tegasnya

Hal senada disampaikan Anggota Banggar DPRD Halteng, Aswar Salim. Ia menyampaikan agar APBD tahun 2022 yang sudah disahkan DPRD agar sesegera mungkin untuk diajukan ke Provinsi.

Aswar memberi peringatan keras kepada Pemda agar tidak lagi mengutak-atik sesuatu diluar pengesahan tersebut. DPRD akan menempuh jalur hukum apabila Pemda mengambil langka di luar aturan yang berlaku.

"Apalagi tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD ketua DPRD, Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menolak usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah," jelasnya.

Sekadar diketahui, setelah APBD tahun 2022 disahkan pada tanggal 26 November 2021, oleh Pemerintah berkeinginan untuk melakukan perubahan Pendapatan dan Belanja daerah.

APBD Halteng yang disahkan yakni Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.540.692.347.831.

Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899.

Permintaan perubahan itu dengan Asumsi penambahan pendapatan pada komponen Hibah Daerah sebesar Rp 651.229.580668.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga