Perkara
Polisi Hentikan Kasus Penabrak Batas Jalan di Ternate, Dipulangkan ke Jawa Tengah

TERNATE, Hpost - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate Maluku Utara kini menghentikan kasus laka lantas yang melibatkan Abdul Rahman, Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ). Abdul Rahman sempat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Satlantas mengenai pemberhentian Abdul.
Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Rachman Ashari, mengatakan penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara internal.
“Karena dari satu sisi, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, tetapi bukan gangguan jiwa permanen, tetapi sering depresi dan berhalusinasi,” ucap Rachman di Mapolres, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Lagi:
Lampu-lampu Jalan di Kota Ternate Ini Sering Padam
Pria di Morotai Tewas Menggantung Karena Ditolak Menikah
9 Cabang Olahraga Bakal Ditandingkan di Popda 2022 Halmahera Tengah
Ia bilang, dengan pertimbangan lain, akibat laka tersebut hanya menyebabkan luka ringan dan kerugian materil.
“Sebagaimana hasil pertemuan kemarin, kerugian materil ditanggulangi oleh pihak mobil truk Ice crem,” ujar Rachman.
Dengan begitu, hari ini Dinsos Kota Ternate telah memulangkan Abdul ke kampungnya menggunakan pesawat pagi tadi.
“Hari ini sudah dipulangkan, dan langsung dikawal oleh pihak Dinsos ke Jawa Tengah,” pungkasnya.
Komentar