Perkara

Bawa Miras Pakai Pelat Merah Palsu, Mobil di Halmahera Tengah Diamankan

Mobil dengan pelat merah palsu saat diamankan di Mako Polres Halmahera Tengah || Foto: Istimewa

WEDA, Hpost – Sebuah mobil minibus berpelat merah palsu membawa minuman keras jenis captikus dan bir, Jumat 4 Februari. Aksi modus ini langsung diamankan Tim Gabungan Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasatlantas Iptu Risno Naser, mengatakan bahwa awalnya Tim Gabungan Polres Halteng menggelar razia rutin di jalan Moreala Desa Wedana tepatnya di depan pintu masuk Weda.

Dalam razia itu, ditemukan satu unit mobil berpelat merah palsu mengangkut miras jenis captikus dan bir. Minuman tersebut dibawa dari Tobelo, Halmahera Utara dengan tujuan ke Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Halteng.

Pelaku BL (38) bersama rekan sopirnya RD (29) itu membawa captikus sebanyak 10 gelon ukuran 20 Liter, satu gelon berisi sebanyak 38 botol ukuran 600 ml dan bir kaleng jumbo sebanyak dua karton.

"Jadi total minuman keras jenis captikus sebanyak 380 botol dan bir kaleng jumbo sebanyak dua karton atau 48 kaleng,” ungkapnya.

Risno bilang, kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Halteng.

"Untuk pelanggaran lalu lintas kami melakukan tindakan tilang karena kendaraan tersebut mengangkut miras dan menggunakan pelat nomor dinas palsu (pelat merah). Untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan penyelundupan miras itu diserahkan ke Satreskrim," tandasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima, ketika dikonfirmasi mengatakan identitas kendaraan palsu dan penyuludupan miras masih dilidik termasuk kronologisnya.

"Sementara kita lidik dulu," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga