Korupsi
Tersangka Kasus Tambatan Perahu di Loloda, Halmahera Utara Segera Ditetapkan

Tobelo, Hpost – Tersangka kasus dugaan korupsi tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasi yang dihimpun Tim JMG dari berbagai sumber, kasus tersebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 600 juta lebih, dari nilai kontrak Rp 1,2 miliar lebih yang melekat di Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Utara, yang dianggarkan pada tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J. Hayer kepada Tim JMG membenarkan informasi terkait adanya kerugian Negara dalam proyek tersebut.
“Ada kerugian negara, nanti kita rilis pada saat sidang nantinya,” ungkap Eka.
Menurutnya, pihaknya segera melakukan penetapan tersangka, hanya saja saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan ahli dari Kampus Politeknik Ambon, Maluku.
Baca:
Tega Buang Bayi Sendiri, Seorang Perempuan di Halmahera Selatan Diamankan
Ibu Muda yang Buang Bayi Sendiri Akui Dihamili Mantan Pacar
Beragam Produk Lokal Bakal Dipamerkan saat Perayaan Sail Tidore 2022
“Kita masih agendakan pemeriksaan saksi ahli, dan saksi-saksi lainya seperti tukang, yang harus kami lengkapi,” ujarnya.
Ia bilang, selanjutnya pada pertengahan bulan Febuari ini tim penyidik akan menentukan sikap.
“Kita akan menentukan sikap, siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Komentar