Perkara
Ibu Muda yang Buang Bayi Sendiri Akui Dihamili Mantan Pacar
Halsel, Hpost – Seorang ibu muda yang tega membuang bayi sendiri di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengakui tindakan itu dilakukannya sebab merasa malu dengan keluarganya yang sekarang.
Sebelumnya bayi tersebut ditemukan warga setempat di pesisir pantai Desa Liaro pada Rabu 09 Februari 2022 dini hari. Usai diketahui tindakannya, polisi kemudian mengamankan ibu muda tersebut sebagai terduga pelaku, berinisial R (19).
Terkait:
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku R, ternyata motifnya adalah takut diketahui oleh pihak keluarganya.
"Motifnya adalah R takut ketahuan sama suami dan keluarganya karena terduga R suda hamil dengan mantan pacarnya sebelum menikah," jelas Aryo, Kamis 10 Februari 2022.
Ia bilang, terduga pelaku bersama beberapa saksi saat ini diamankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R mengaku malu dengan suami dan keluarganya karena lebih dulu hamil di luar nikah. Sementara R bersama suaminya (sekarang) baru menikah kurang lebih 10 hari," jelasnya
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Aryo, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi yang merupakan keluarga dekat pelaku.
Baca Lagi:
Dugaan Pencemaran Limbah B3 Milik IWIP Menunggu Hasil Laboratorium WLN
Alami Rem Blong, Mobil di Ternate Ini Terperosok ke Warung
Beragam Produk Lokal Bakal Dipamerkan saat Perayaan Sail Tidore 2022
"Kita suda lakukan gelar penyelidikan dan ditemukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku. Namun saat ini kami juga harus merawat pelaku karena kondisinya baru selesai melahirkan sehingga (harus dipastikan) tidak ada gangguan kesehatan," jelas Aryo.
"Selanjutnya mencari alat bukti lain untuk digelar terduga pelaku menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan yakni UU perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Komentar