Perkara
Astaga!… Ketua DPRD Pulau Morotai dan Sopirnya Ditetapkan Tersangka

Morotai, Hpost – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, kini sudah menetapkan oknum ketua dan seorang anggota DPRD atas kasus dugaan penipuan lahan.
Kepala seksi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang, mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan penjualan lahan oleh Ketua DPRR inisial MP dan oknum anggota RY ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu Ketua DPRD, Suhari, dan Sofyan, (kalau) Eteke alias Opan dan Yohanes Alias yohan, Sofyan itu sopirnya ketua DPRD, sedangkan Yohan itu temannya Ketua DPRD, Jadi Penetapan Tersangka oleh penyidik kepada 4 orang tersangka itu pada tanggal 07 Februari 2022," kata Sibli, pada Jumat 11 Februari 2022.
Sibli bilang, karena sudah penetapan tersangka maka proses selanjutnya dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ke Kejari Morotai.
"Untuk pelimpahan berkas perkara direncanakan minggu depan karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik," ujarnya.
"Kemudian akan dilakukan pemberkasan dan setelah pemberkasan langsung dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai kepada JPU Kejaksaan Negeri Morotai," sambung dia.
Sibli menuturkan, pasal yang disangkakan untuk ketua DPRD dan anggota DPRD itu pasal 378 KUHP, sementara kepada Sofyan dan Yohan Pasal 378 Jo dan Pasal 55 KUHP.
Baca:
"Dengan sanksi ancaman hukumnya maksimal empat Tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan lahan ini berlokasi di Desa Juanga, pemiliknya merupakan anggota DPRD dan Ketua DPRD Morotai bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL.
Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun pelapor TL (Pihak yang dirugikan) tidak menerima bahkan ia meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.
Komentar