Perkara

Resmi Diputuskan, Wahda Segera Jalani Hukuman 4 Bulan Penjara

Wahda Z Imam saat mengikuti sidang putusan || Foto: istimewa

Ternate, Hpost – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam, segera menjalani masa tahanan selama empat bulan. Ini setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate saat sidang agenda putusan.

Sebelumnya Wahda terseret perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, didampingi dua Hakim anggota yakni Irwan Hamid dan Ulfa Rery di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa tadi, 15 Februari 2022.

Sementara itu, dalam putusan perkara Wahda didampingi tiga kuasa hukumnya, Fadly Tuanany, Rizky Septian, dan Sulardin Buton.

Kuasa Hukum Wahda, Rizky Septian kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai dengan pertimbangan majelis hakim memutuskan kliennya empat bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.

“Sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun percobaan dan jika dalam masa percobaan Wahda melakukan tindak pidana, Wahda akan menjalani masa hukuman penjara selama 6 bulan, namun hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU,” jelas Rizki usai persidangan.

Baca Lagi:


Hasil Sidang DPP Gerindra: Wahda Harus Dicopot dari Wakil Ketua DPRD


Cerita Anak di Halmahera Barat Temukan Ibunya Tewas Menggantung


Ini Kronologi Kecelakaan Karyawan PT IWIP yang Tewas Tergilas Truk

Ia bilang, saat hakim membacakan putusannya dinyatakan masa percobaan tidak ditahan, artinya selama 10 bulan kliennya tidak dibolehkan melakukan tindakan yang berakibat pidana.

“Kalaupun hal itu terjadi, maka klien kami akan menjalani masa penahanan selama 4 bulan, hal ini bagi kami, Tim Penasehat Hukum, putusan hakim sangatlah bijaksana dan klien kami juga merasa adil dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Terpisah, JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib mengatakan perkara oknum anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Iman, sidang agendanya putusan jadi amar putusan adalah terbukti.

"PH, dan JPU sama terdakwa juga terima, jadi selanjutnya JPU akan eksekusi menunggu amar putusan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: RHH

Baca Juga