Hukum

Mantan Kadikbud Maluku Utara Bebas dari Dugaan Kasus Nautika, Dua Terdakwa Bersalah

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nautika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Samsul/JMG

Ternate, Hpost – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate,  kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika, pada Rabu 16 Februari 2022.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin majelis hakim Achmad Ukayat. Dalam pembacaan putusan oleh Achmad, terdakwa atas nama Imran Yakum selaku Mantan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utata, dinyatakan bebas.

Selain Imran, Pokja I atas nama Reza juga dinyatakan bebas. Sementara Zainudin Hamisi selaku PPK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap akan diganti, subsider 4 tahun.

Keduanya juga diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pengembalian uang negara. Jika selama satu minggu tidak dikembalikan, maka harta benda yang dimiliki kedua terdakwa akan disita.

Sementara jaksa penuntut umum dalam menanggapi putusan tersebut  menyatakan mereka masih pikir-pikir.

Baca:

Wali Kota Ternate Kalah dari Risval di PTUN, Begini Respon Pemkot

Akademisi: Wali Kota Ternate Terbukti Keliru, Tidak Perlu Lakukan Upaya Hukum

Gadis Remaja di Halmahera Timur Diperkosa Mantan Kades hingga Hamil

Usai putusan Imran Yakup kepada Tim JMG mengatakan diriya menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menurutnya sudah bekerja dengan tupoksinya.

“Teman-teman jaksa sudah melaksanakan tugas dengan bauk, tapi mereka bukan malaikat,” ucap Imran di kantor PN Ternate.

Imran bilang, dirinya telah memaafkan penyidik Kejati Maluku Utara, karena mereka bukan malaikat, yang harus selalu benar.

“Saya sudah maafkan mereka, karena mereka bukan malaikat, begitu juga saya kalau ada salah kita sama-sama memaafkan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga