Perkara
Tersangka Korupsi Dana Panwaslu di Halmahera Utara Segera Didakwa
Ternate, Hpost – Tersangka dugaan korupsi dana Panwaslu yang menyeret sejumlah nama ASN di Halmahera Utara, Maluku Utara, segera menemui titik dakwaan.
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kini sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2015 dan 2016 ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin 21 Februari 2022.
Diketahui, berkas tiga tersangka tersebut dalam kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,8 miliar dan diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketiganya masing-masing MB selaku mantan Ketua Panwaslu, SH mantan Sekretaris Panwaslu dan GM mantan Bendahara Panwaslu.
Mereka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Halmahera Utara. Kini ketiganya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tobelo.
Baca Lagi:
Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Maluku Utara Sepekan ke Depan
Hujan Lebat Sering Bikin Banjir di Ternate, BPBD Ajak Warga Pantau Bersama
Tolak Pergantian Kepsek SD Pertiwi 1 Ternate, Orang Tua: Ini Kerjanya Politik
Pelimpahan berkas tiga terdakwa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Halmahera Utara, Andi Ashar Rahmatullah.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan.
“JPU telah menyatakan P21, dan merancang dakwaan dalam waktu 3 hari, pagi ini langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan,” jelas Eka.
Eka bilang, pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan tersebut, untuk memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa.
“Ini juga untuk mempercepat disidangkan sehingga memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Komentar