Perkara
Kasus Eks Polwan Polda Maluku Utara Berujung Restorative Justice

Ternate, Hpost – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, dengan tersangka atas nama Rani.
Rani diketahui merupakan pecatan Polwan di Polda Maluku Utara. Ia terseret kasus tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap suaminya atas nama Gozal.
Informasi yang diterima, keduanya kini juga sudah tidak berstatus sebagai suami istri karena telah berpisah.
Baca Lagi:
Dewas Perumda Ternate Mengeluh tak Dilibatkan dalam Putusan Dirut
Diberi Deadline BPK, Bupati Halmahera Timur Desak OPT Selesaikan LKPD 2021
Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar membenarkan kasus tersebut telah dilakukan RJ sesuai persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Tersangka dan pelapor sudah ada kesepakatan untuk damai, jadi perkaranya sudah RJ dan tidak lanjut lagi,” jelas Syaeful, Rabu 23 Februari 2022.
Syaeful bilang, kepada jaksa pelapor mengatakan ia tidak mau lagi perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kemarin waktu RJ, disaksikan keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Komentar