Perkara

PN Tobelo Tolak Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Panwaslu

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara menolak praperadilan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu pada sidang Jumat tadi, 25 Februari 2022.

Kedua terdakwa ini masing-masing berinisial MB selaku mantan Ketua Panwaslu dan SH mantan Sekretaris Panwaslu. Sedangkan, satu terdakwa dengan inisial GM selaku Bendahara Panwaslu tidak melakukan praperadilan.

Penolakan tersebut setelah hakim mendengar penyampaian pemohon dan termohon serta tanggapan perkara pemohon dengan pokok perkara praperadilan.

Baca Lagi:


Kasus KDRT di Halmahera Barat, Suami Paksa Istrinya Makan Kotoran Sendiri


Jumlah Perajin Tenun Ternate Masih Sedikit


Bendahara KONI Ternate Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Hakim kemudian memutuskan menerima seluruh bantahan termohon dan perkara nomor 1/PID.PRA/2022/PN.Tobelo, dinyatakan gugur dan beban biaya kepada negara nihil.

"Jawaban kami diterima berdasarkan surat edaran MA nomor 5 tahun 2021, maka perkara pemohon dinyatakan gugur," jelas Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada awak media.

Sekedar diketahui, saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Kejari Halmahera Utara.

Ketiganya sudah menjadi tahanan Pengadilan. Namun sementara masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Penulis: Samsul
Editor: RHH

Baca Juga