Perkara

Asyik Menginap, Dua Pasangan Bukan Suami-Istri di Ternate Terciduk Patroli Satpol PP

Dua pasangan bukan suami istri saat diinterogasi Kasatpol PP Kota Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Dua pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Kota Ternate, Maluku Utara, terjaring razia Satpol PP, pada Rabu 02 Maret 2022, pukul 10.00 WIT. Dua pasangan ini diamankan karena ada laporan dari masyarakat setempat.

“Hari ini kami kembali gelar patroli rutin. Dan mengamankan dua laki-laki dan dua perempuan berpasangan layaknya suami istri di penginapan,” kata Fhandy Mahmud, Kasatpol PP Kota Ternate.

Fhandy mengatakan, dua pasangan ini diketahui sudah lebih dari satu hari menginap di penginapan, pihaknya pun langsung mengamankan empat orang tersebut ke Kantor Satpol PP untuk diinterogasi.

“Usai diamankan ke kantor, dua pasangan itu dimintai keterangan lebih lanjut, dan membuat surat pernyataan bersedia tak lagi mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Baca Lagi:


Isap Lem, Puluhan Remaja di Ternate Katahuan Sewa Dua Kamar Hotel


Tingkatkan Layanan Penerbangan, Pemda Kepulauan Sula Kembali Teken MoU dengan Trigana Air


Sempat Hilang, Pemuda yang Mendaki Gunung Dukono Ditemukan Selamat


Fhandy bilang, dua pasangan muda-mudi itu masing-masing berinisial BM (25) asal Halmahera Utara. BMS (20), asal Kota Ternate. JR (28) asal Kepulauan Sula dan DS (20), asal Kota Ternate.

“Dua pasangan itu dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Tidak dilakukan penahanan atau diproses lebih lanjut,” katanya.

Fhandy pun meminta pengelola penginapan dan hotel di Kota Ternate mulai bulan ini sampai ramadan, berhenti menerima pemuda yang bukan pasangan suami istri dan remaja di bawah umur.

Jika kedapatan, kata dia, pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan pencabutan izin operasi penginapan.

“Mari kita sama-sama menjaga hal yang tak diinginkan dilakukan para generasi kita. Jangan mengizinkan memakai penginapan jika status dan umur belum layak seperti orang dewasa atau sudah berkeluarga,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga