Pemerintahan

Pemprov Tunggak DBH Pemkab Halmahera Tengah Senilai Rp17 Miliar

Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga kini, belum juga melakukan pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) di sejumlah kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halmahera Tengah.

Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara (Elang) menyampaikan total DBH tahun 2020 dan 2021 sesuai Surat Keputusan (SK) penetapan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi sebesar Rp. 28.527.291.268,74.

Menurut Elang, dana tersebut sudah dibayarkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp7.659.361.694,00, sedangkan sisanya sebesar Rp20.867.929.574,74.

Pada tahun 2022 ini, tegas Edi, sudah ditetapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Badan Keuangan Provinsi sebesar Rp2.881.770.338.

"Akan dibayar pada hari ini atau besok, sehingga sisa kurang bayar DBH 2021 sebesar Rp. 17.986.159.186," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya sudah menyurat ke Pemprov Malut untuk membayar sisa DBH yang belum ditranfer ke daerah.

Selain itu kata orang nomor satu di Halteng ini, tidak ada alasan Pemprov Malut menahan anggaran tersebut, ini sudah melanggar undang-undang dan kebijakan negara.

"Itu hak daerah kabupaten/kota yang harus dibayarkan," tegasnya.

Baca:


Branding Kota Ternate Disosialisasikan, Komunitas dan UMKM jadi Penggerak!


Berbagi 500 Paket Al-Quran ke Pengunjung Taman Nukila


Demo di Ternate, Mahasiswa Adang 550 Personel Polisi

Dia berharap, sisa kurang bayar DBH tersebut dapat dibayarkan bersamaan dengan DBH triwulan I tahun 2022.

"Sehingga ini dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah dirancang dalam APBD Kabupaten Halteng," tandasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Pendapatan Daerah sudah melayangkan surat dengan perihal permintaan pembayaran kurang bayar DBH tahun 2020 dan 2021 sebanyak dua kali.

Namun Pemprov Malut melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah tidak memberikan alasan terkait keterlambatan pembayaran sisa DBH tersebut.

Informasi yang diterima Halmaherapost.com, sisa kurang bayar DBH oleh Pemprov Malut diduga sudah dipakai oleh Pemprov untuk membiayai sejumlah kegiatan di Pemprov Malut, salah satunya kegiatan STQ.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga