Wisata

Gua Bokimoruru Potensial jadi Kawasan Lindung Geologi

Ribuan pengunjung memadati kawasan Wisata Alam Bokimaruru di Desa Segea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Julfikar Sangaji/JMG

Ternate, Hpost – Gua Bokimoruru di Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini menjadi destinasi wisata populer bagi masyarakat. Setiap tiba akhir pekan, kawasan karst dengan aliran sungai yang dikelilingi hutan tropis ini mengundang ratusan wisatawan domestik.

Keunikan geologi dan biodiversiti Kawasan Bokimoruru membuat Pemda Halmahera Tengah mendorongnya sebagai Kawasan Pengembangan Geopark (taman bumi) tahun 2020.

Pada tahun 2021 terbit Peraturan Bupati Nomor 35 tentang Pengembangan Geopark Halmahera Tengah dan Keputusan Bupati Nomor 556/KEP/382/2021 tentang Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark di Halmahera Tengah.

Meski demikian, untuk menuju Geopark, suatu kawasan karst terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Saat ini pengusulan Bokimoruru sebagai kawasan KBAK tengah didorong oleh kelompok masyarakat di Desa Sagea dan Kiya bersama pengurus daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara.

Wacana pengusulan KBAK ini kembali mengemuka pada kegiatan sharing session IAGI Maluku Utara bersama perwakilan Badan Geologi dari Kementerian ESDM terkait Perlindungan dan Pemanfaatan KBAK, di Warkop Jenggala Raya, Ternate, Sabut 04 Juni 2022.

Baca: 5 Cara Menikmati Wisata Pantai Jikomalamo di Ternate 

Tantan Hidayat, Subkoordinator Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan Kawasan Bokimoruru berpotensi masuk kriteria sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) atau didorong menjadi KBAK.

"Ada dua fungsi karst, yaitu pemanfaatan dan perlindungan. Dengan adanya KBAK menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst, karena menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana karst yang dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Tantan menjelaskan, tahapan penetapan KBAK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu. Fenomena geologi sebagai potensi umum kemudian diinventarisasi dan diidentifikasi awal, jadilah dia sebagai geodiversity atau keragaman geologi.

"Warisan geologi itu belum menjadi suatu yg bisa dilindungi secara aturan, secara hukum, atau secara tata ruang. Maka harus ada pola perlindungan dalam bentuk perlindungan yaitu KBAK dan KCAG. Karena di dasar hukumnya," jelas Tantan.

Sementara itu Supriyadi Sawai, perwakilan kelompok masyarakat Desa Sagea, menuturkan, kawasan Bokimoruru itu kawasan yang bersejarah bagi mereka.

Aliran sungai atau air dari Bokimoruru telah lama dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun dan saat ini kawasan Karst Bokimoruru dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam yang menambah pendapatan desa.

Baca: Zulkifli, Pahlawan Air Hujan di Ternate Terima Penghargaan Kalpataru 2022

"Dari itu kami sedang mempelajari skema untuk perlindungan kawasan ini, dan sebagai mitra untuk melakukan kajian akademiknya dari IAGI Malut," ujarnya.

Deddy Arief, Pengurus Daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pengusulan KBAK bokimaruru dengan melihat animo dukungan masyarakat yang sangat luar biasa serta potensi kelayakannya.

Terkait bagaimana tata kelola wisata goa, ia menyampaikan IAGI siap bersama pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan Bokimaruru sebagai wisata yang berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan,

"Apalagi nanti Mitra Usaha melalui CSR dapat dilibatkan," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga