Perkara

Asisten Dokter di Halmahera Tengah Dilaporkan Pungli, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Kuasa Hukum JP alias Julia, Kuswandi Buamona || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Salah satu asisten dokter di Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial JP alias Julia (31), dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan pungli.

JP dipolisikan oleh atasannya sendiri, yakni dr. Umiyanti Thenu melalui kuasa hukumnya Muhammad Conoras.

Bahwa Julia telah memungut biaya konsultasi kepada pasien di luar yang sudah ditetapkan oleh dokter sebesar Rp100 ribu.

Diketahui, Julia bekerja sebagai asisten dokter Umiyanti Thenu untuk mencatat dan menerima pembayaran pasien yang hendak berobat atau melakukan Ultrasonografi (USG).

Menanggapi hal itu, Kuswandi Buamona, Kuasa Hukum Julia, kepada Halmaherapost.com mengatakan, dirinya menanggapi terkait laporan terhadap kliennya.

"Laporan terhadap klien saya itu sudah masuk di Polres jadi saat ini hanya menunggu panggilan," kata Kuswandi, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga:




Ketua LBH Walima ini mengatakan, isu pungutan liar seperti yang dilaporkan dr. Umiyanti Thenu kepada kliennya tidak benar.

"Karena pungli itu atas dasar perintah dari dokter. Dokter tersebut yang menyuruh ke asisten soal biaya konsultasi berapa atau berapa itu ditentukan oleh dokter," ujarnya.

"Asisten ini hanya melaksanakan perintah dokter karena tidak mungkin asisten perintah dokter," sambungnya.

Kuswandi bilang, kliennya juga langsung menyerahkan semua uang tersebut ke dokter sebagai atasannya.

"Klien saya tidak langsung buka uang itu tapi langsung diserahkan ke dokter, jadi nanti dari uang itu setiap bulan baru kliennya diberikan gaji," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari tuntutan itu ia dari kuasa hukum Julia sudah siap menghadapi proses hukum.

"Kami sudah siap, nanti kami juga akan buka-bukaan, banyak hal yang nanti kami akan disampaikan ke pihak kepolisian," tandasnya.

Kuswandi menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan dr. Umiyanti Thenu atas kasus pencemaran nama baik terhadap Julia.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga