Budaya

Satu Bahasa Daerah di Maluku Utara Dinyatakan Punah

Salah satu spot wisata indah di Kota Ternate, Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sebanyak 11 bahasa daerah di Indonesia telah mengalami kepunahan.

Dari 11 bahasa daerah tersebut, satu di antaranya merupakan bahasa daerah asal Maluku Utara, berdasarkan data Kemdikbudristek.

Merujuk data tersebut, Provinsi Maluku menjadi daerah paling banyak kehilangan bahasa daerah, yakni sebanyak delapan bahasa. Sementara, tiga bahasa lainnya masing-masing berasal dari Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Ada pun 11 bahasa daerah yang punah antara lain: Bahasa Tandia dari Papua Barat, Bahasa Mawes dari Papua, dan Bahasa Ternateno dari Maluku Utara.

Kemudian, Bahasa Kajeli/Kayeli, Bahasa Piru, Bahasa Moksela, Bahasa Palumata, Bahasa Hukumina, Bahasa Hoti, bahasa Serua, dan Bahasa Nila dari Maluku.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak mengatakan, punahnya 11 bahasa daerah ini disebabkan oleh beragam faktor.

"Secara umum, disebabkan oleh globalisasi yang mengarah ke monolingualisme, kawin silang atau campur antaretnis, migrasi dan mobilitas tinggi, serta sikap bahasa penutur jati," kata Khak, dikutip Halmaherapost dari CNNIndonesia, pada Rabu 29 Juni 2022.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, mengklasifikasi status bahasa daerah di Indonesia pada beberapa kategori, yakni: kategori aman, stabil tetapi terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah.

Baca Juga:





Status aman memiliki pengertian bahwa bahasa daerah masih dipakai oleh semua anak dan semua orang dalam etnik tersebut. Diketahui, ada 25 bahasa daerah Indonesia yang masuk dalam status aman ini.

Selain itu, status stabil tetapi terancam punah yang artinya semua anak-anak dan kaum tua menggunakan bahasa daerah tetapi jumlah penuturnya tinggal sedikit. Diketahui pula, ada 19 bahasa daerah yang masuk dalam status ini.

Kemudian, status mengalami kemunduran artinya sebagian penutur anak-anak, kaum tua, dan sebagian penutur anak-anak lain tak menggunakan bahasa daerah. Ada tiga bahasa daerah yang masuk dalam status mengalami kemunduran.

Selanjutnya, status terancam punah, artinya semua penutur 20 tahun ke atas dan jumlahnya sedikit, sementara generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri. Ada 25 bahasa daerah yang masuk dalam kategori status tersebut.

Selain itu, status kritis, artinya penutur bahasa daerah berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Dalam status ini, terdapat enam bahasa daerah yang masuk.

Sedangkan status punah yang artinya tidak ada lagi penutur bahasa daerah. Ada 11 bahasa daerah di Indonesia yang masuk dalam status punah tersebut.

Selain itu, Kemendikbudristek menyatakan bahwa lima bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam program revitalisasi bahasa daerah tahun 2022.  Lima bahasa ibu tersebut yakni bahasa Dawan, bahasa Manggarai, bahasa Kambera, bahasa Rote, dan bahasa Abui.

Abdul Khak menyebut, NTT merupakan provinsi ketiga di Indonesia dengan jumlah bahasa daerah terbanyak. Dari 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, 72 di antaranya berasal dari NTT.

"Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mencegah bahasa daerah punah terlalu, dan nilai-nilai kebahasaan tersebut masih dapat diketahui dan digunakan oleh generasi berikutnya," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga