Perkara
Kasus GOR Kota Maba, Kejari Halmahera Timur Tetapkan 3 Tersangka Baru

Maba, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Stadion Kota Maba.
Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana, melalui rilis yang diterima Halmaherapost.com menyebutkan, penetapan ini berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dengan Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 572.421.084,48.
"Dalam perkembangannya penyidik telah menetapkan tersangka di antaranya AG (Selaku KPA) dan dan IA (PPK)," sebut Kajari, Jumat 01 Juli 2022.
Dia bilang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Haltim juga menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu tersangka FL (selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Tahap I Stadion Maba) dengan surat penetapan tersangka Nomor B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Kemudian, tersangka LI (selaku Pelaksana Pembangunan tahap II Stadion Maba) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan tersangka EM (selaku konsultan perencana sekaligus Konsultan Pengawas tahap I) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Baca Terkait:
"Terhadap tersangka FL,Tersangka LI dan Tersangka EM pada hari ini, tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan pemanggilan di Kantor Kejari Ternate guna dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dikatakannya, berdasarkan alasan obyektif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Ternate.
"Para tersangka sebelum dibawa ke Rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19," ungkapnya.
Bahwa terhadap tersangka FL,Tersangka LI dan Tersangka EM disangkakan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsider melanggar pasal 3 pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Komentar